Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 3062
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ الْقَاسِمِ أَنَّ رَجُلًا اسْتَأْذَنَ وَرَثَتَهُ أَنْ يُوصِيَ بِأَكْثَرَ مِنْ الثُّلُثِ فَأَذِنُوا لَهُ ثُمَّ رَجَعُوا فِيهِ بَعْدَ مَا مَاتَ فَسُئِلَ عَبْدُ اللَّهِ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ هَذَا التَّكَرُّهُ لَا يَجُوزُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Abu 'Aun] dari [Al Qasim] bahwa seorang laki-laki meminta izin kepada para ahli warisnya untuk berwasiat lebih dari sepertiga hartanya. Mereka pun mengizinkannya kemudian mereka membatalkan persetujuan mereka setelah laki-laki tersebut meninggal dunia. Maka ketika [Abdullah] ditanya tentang hal itu, ia menjawab; Pembatalan persetujuan ini tidak boleh.